• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenapa DPR Berniat Revisi UU KPK dan Mengampuni Koruptor?

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2015
in Nasional
0
Kenapa DPR Berniat Revisi UU KPK dan Mengampuni Koruptor?
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

22c6ede56b-d6ac-4b78-b824-7343aefede93_169TOTABUAN.CO- Jakarta – Tentangan atas langkah DPR yang berniat merevisi UU KPK dan membuat UU Pengampunan bagi Koruptor terus berdatangan. Pemuda Muhammadiyah mengecam keras langkah DPR itu.

“Ketika kelompok agama Seperti Muhammadiyah dan NU ingin mendorong hukuman yang berat, yang mampu memberikan efek jera kepada koruptor, sekelompok anggota DPR RI justru melakukan Hal yang sebaliknya memberikan kabar gembira kepada koruptor,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, Jumat (9/10/2015).

Menurut Dahnil, upaya revisi UU KPK dan mendorong UU pengampunan Nasional atau pengampunan Pajak bagi Mereka yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan korupsi, membuktikan bahwa beberapa anggota DPR abai pada suara publik yang sudah sangat marah.

“Dengan fakta praktik korupsi yang massif di Indonesia, yang telah banyak memberikan dampak kerusakan bukan hanya hak-hak pelayanan publik dan pembangunan, Namun juga telah merusak moral karena praktek rente dan korupsi tersebut, Muhammadiyah melalui muktamar Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu bahkan mendorong agar ada upaya hukuman berat yang diikuti dengan sanksi sosial yang juga berat kepada koruptor,” tegas Dahnil.

Bahkan, ada gerakan seperti wacana mendorong “Jenazah Koruptor tidak perlu dishalatkan” dan berbagai upaya sanksi sosial lainnya. Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok Masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.

“Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah di rampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi Revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK,” tutup dia.

 

Sumber;Detikcom

Tags: texs
Previous Post

Lewat Jalur Darat dari Padang ke Riau, Jokowi Pantau Pelayanan Kesehatan

Next Post

Kebakaran Landa Perumahan di Manado, 1 Balita Tewas

Next Post
Kebakaran Landa Perumahan di Manado, 1 Balita Tewas

Kebakaran Landa Perumahan di Manado, 1 Balita Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.