Advertorial
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Setelah melalui proses pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memparipurnakan rancangan perda daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Rapat paripurna yang dipimpi Ketua DPRD Ahmad Sabir, yang dihadiri Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainudin Damopolii.
Bertempat di gedung DPRD, rapat paripurna tahap dua akhirnya disahkan menjadi Perda. Namun sebelum disahkan, enam fraksi yang ada di DPRD, memberikan masukan ke Walikota terkait tata kelolah keuangan dan perencanaan agar lebih dapat tepat sasaran agar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, tiga pimpinan DPRD dan Walikota menandatangani nota kesepahaman.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, pengesahan Ranperda menjadi Perda sudah melalui mekanisme antar komisi dan badan anggaran.
“Intinya, tiga komisi sudah melakukan kajian dan analisa disetiap SKPD yang ada. Secepatnya dikonsultasikan ke tim anggaran Pemprov. Selain itu, paripurna sudah sesuai dengan tahapan, karena sudah tidak ada masalah lagi dengan semua komisi,” ucap Sabir Rabu (7/10).
Dia menambahkan, dari pembahasan sebelumnya, semua usulan tiga komisi di DPRD berhasil diperjuangkan badan anggaran. Itu termasuk pemangkasan ratusan bahkan miliaran dana yang tidak sesuai yang diusulkan setiap SKPD. (**)