TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— NS (27) oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow dilapor oleh pacarnya MM (25) Senin (5/10). MM melapor karena diduga tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut laporan MM, dia dan NS sudah berhubungan layak suami istri sejak Januari 2015 dengan alasan suka sama suka. MM mengaku janinnya sudah berumur 2 bulan.
“Saya sudah berusaha untuk meminta pertanggung jawaban, tapi tidak diindahkan,” kata MM usai melapor di SPKT Polres Senin (5/10).
Dari kejadian itu, MM merasa keberatan dikarenakan sampai saat ini MS tidak kunjung untuk bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak melalui Kasie Humas AKP Siful Tamu membenarkan soal laporan itu. “Yang pasti akan ditindaklanjuti,” kata Saiful.
Dan untuk yang diduga terlapor adalah oknum polri, maka pihak kami melalui Kanit Propam akan memeriksa yang diduga terlapor, pungkasnya. (Has)