TOTABUAN.CO— Setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pengacara Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, guna penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini.
Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dugaan itu lantaran dia mengeluarkan pernyataan melalui media sosial Twitter terkait kecelakaan yang dialami anak musisi Dhani Ahmad. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Jam 07.30 WIB, tersangka mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyerahkan diri. Hari ini, rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Hari ini juga kami limpahkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Mujiyono mengatakan, pada 31 Desember 2013, penyidik menerima laporan dengan nomor LP/4305/XII/2013/Ditreskrimsus, tentang perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, maupun di Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-undang ITE atas nama korban Dhani Ahmad, dengan terlapor Farhat Abbas.
“Dengan laporan itu, Subdit Cyber telah melakukan proses hukum secara profesional dan berkas itu sudah dinyatakan P21,” ujarnya.
Setelah P21, dia menambahkan, penyidik sempat melakukan panggilan pertama, namun Farhat tidak datang.
“Kami lakukan panggilan kedua, tidak datang lagi. Penyidik kemudian mencari alamat tersangka, tetapi tersangka tidak ada di rumah. Sehingga, penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Termasuk, kita juga membuat surat pencegahan keluar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Farhat Abbas menanggapi santai penyerahan dirinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum.
“Ini kan hanya kasus pencemaran nama baik saja. Saya siap menghadapi persidangan,” katanya.
Tak lama ia menuju mobil hitam, kemudian masuk dikawal sejumlah penyidik. “Saya mau ke Kejati dulu ini,” ujarnya.
Sumber;beritasatu.com