TOTABUAN.CO–Dua orang karyawan dan satu mantan karyawan toko kulit Sumber Rezeki di Jalan Kolonel Sugiono diamankan Polsek Sukun, Kota Malang. Ketiganya masing-masing Wiwit (28), Masferin (26) dan Deni (25) melakukan permufakatan jahat mencuri ratusan potong bahan pakaian yang kebanyakan berbahan kulit.
Aksi pencurian terjadi secara berangsur-angsur sejak Juni 2015. Pelaku terakhir melakukan aksinya pada 25 September 2015, sebelum kemudian diamankan pada keesokan harinya.
Undiantoro (50) pemilik toko semula tidak sadar kalau tokonya dibobol oleh karyawannya sendiri. Namun karena nilainya cukup besar, akhirnya curiga dan melaporkan ke polisi. Kerugian yang dialaminya sekitar Rp 200 Juta.
Modus pelaku dengan menggandakan kunci toko, tempat bahan jaket kulit tersebut disimpan. Kunci digandakan menjadi dua buah, masing-masing dibawa oleh pelaku Wiwit dan Deni.
“Bersama-sama (dirancang) hasilnya dibagi bersama-sama juga,” kata tersangka Wiwit di Polsek Sukun.
Setiap beraksi, masing-masing mengajak MF yang juga mantan karyawan di toko tersebut. Wiwit sendiri dalam aksinya selalu berkoordinasi dengan Deni yang sehari-hari sebagai supir majikan.
Saat akan melakukan aksinya, terlebih dahulu menelepon, menanyakan posisinya. Sehingga bisa menjalankan aksinya dengan leluasa.
W melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan mengajak MF. Sementara Deni melakukan aksinya sebanyak 4 kali juga mengajak MF.
Barang yang dicuri meliputi kulit bahan jaket sebanyak 15 potong, kain saten 4 rol, puluhan ikat pinggang yang sudah jadi, ratusan resleting, gasper dan lain-lain.
Barang hasil curian dijual kepada dua orang penadah yang juga diamankan petugas, masing-masing Imam (46) warga Kasin dan SL (42) warga Bumiayu. Barang tersebut dijual dengan harga dibawah pasaran.
“Bahan kulit dijual Rp 2 Juta, kalau harga sebenarnya Rp 4,5 Juta,” katanya.
Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo mengungkapkan, polisi dengan mudah bisa menangkap pelaku karena tidak ada kerusakan dalam aksi pencurian tersebut. Sehingga bisa menyimpulkan adanya peran orang dalam. Selain juga sudah ada kecurigaan dari pemilik toko.
“Tersangka W pertama yang kita tangkap, kemudian mengembang kepada yang lainnya. Petugas sempat memata-matai pada malam hari, tetapi ternyata aksinya dillakukan saat Manghrib,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 tentang penadahan barang curian. Ancaman yang dikenakan maksimal 7 Tahun.
sumber;Merdeka.com