• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Bayi di Medan

Redaksi by Redaksi
30 September 2015
in Hukrim
0
Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Bayi di Medan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

801434938833TOTABUAN.CO- Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus empat anggota sindikat penjualan bayi dari Rumah Sakit Mitra Sejati di Delitua, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/9).
Dari empat tersangka yang ditangkap itu, seorang di antaranya merupakan bidan yakni, Magdalena Sitepu dan suaminya, Zulkarnain Ginting. Dua orang lagi juga pasangan suami istri yang menjual anaknya, Jenda Sembiring dan Tiara Sembiring.
“Penangkapan itu dilakukan anggota yang menyaru sebagai pembeli bayi. Anggota turun setelah mendapat informasi tentang jual beli bayi tersebut,” ujar Waka Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho.
Ditambahkan, saat melakukan penyelidikan itu, polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, diminta bidan Magdalena supaya menyerahkan uang panjar sebesar Rp 2 juta. Polisi pun menyerahkan uang yang diminta tersebut.
“Bidan itu kemudian mencari bayi dan beberapa hari kemudian sepakat melakukan transaksi di Rumah Sakit Mitra Sejati. Bidan itu minta disediakan uang belasan juta. Untuk bayi laki – laki dijual dengan harga Rp 15 juta. Saat itu, langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya, harga bayi perempuan dijual lebih mahal ketimbang bayi berjenis kelamin laki – laki. Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 20 juta. Polisi juga mengamankan kwitansi penerimaan uang dari penjualan bayi. Selain itu, kuitansi pembayaran dari rumah sakit, dua unit handphone turut diamankan.
Bidan Magdalena mengaku sudah tiga kali terlibat dalam menjual bayi. Dia mengaku menjual bayi untuk pasangan yang belum memiliki anak namun sangat ingin mengadopsi bayi. Magdalena juga mengaku sebagai seorang bidan.
Magdalena tidak menyadari, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu bertentangan dengan hukum. Dia diancam dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Arnold H Sianturi/FER
Sumber:BeritaSatu.com

Tags: texs
Previous Post

3 Menteri dan Kepala BIN Kunjungi Perbatasan NKRI – Timor Leste

Next Post

Lulusan Kedokteran Masih Enggan Mengabdi di Daerah Tertinggal

Next Post
Lulusan Kedokteran Masih Enggan Mengabdi di Daerah Tertinggal

Lulusan Kedokteran Masih Enggan Mengabdi di Daerah Tertinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.