TOTABUAN.CO–Perbuatan Marhandi (50 tahun), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, sungguh memalukan. Dia tega mencabuli siswinya saat jam belajar mengajar di dalam kelas.
Menurut Kapolres Mura, AKBP Herwansyah, kasus ini terungkap karena korban berinisial TR (11), murid kelas VI A sekolah itu, bersama kedua orangtuanya melapor ke polisi usai diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku di ruang kelas, Sabtu (26/9) pagi. Mendapat bukti kuat, malam harinya pelaku diringkus saat berkumpul dengan istri dan keempat anaknya di kediamannya.
“Benar, Sabtu malam kemarin tersangka kita tangkap di rumahnya atas tuduhan kasus pencabulan. Tidak ada perlawanan waktu ditangkap,” kata Herwansyah saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/9).
Saat diperiksa, kata Herwansyah, tersangka mengakui tuduhan itu. Bahkan, dia menyatakan langsung perbuatan itu dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di dalam kelas, dan diketahui oleh siswa lainnya.
“Tersangka duduk di bangku korban, lalu memeloroti rok korban. Dan tersangka memeras payudara dan kemaluan korban. Itu waktu masih jam pelajaran di kelas,” ujar Herwansyah.
Saat ini, Herwansyah mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mura. Termasuk menunggu keterangan saksi. Dia menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada pelajar menjadi korban pencabulan lain.
“Tersangka sudah kita tahan di mapolres. Kita dalami kasus ini,” pungkasnya.
sumber;Merdeka.com