TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotamobagu telah melakukan konsultasi cantolan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan-Gedung, ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM di Manado. Ranperda itu, soal sanksi bagi yang tidak mengurus IMB sebelum melaksanakan pembangunan.
Bangunan gedung yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi pidana selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta.
“Baru-baru kita konsultasi ke KanwilkumHAM untuk memastikan sinkronisasi undang-undang dan Ranperda. Salah satunya soal sanksi pada Ranperda Bangunan Gedung. Kalau sesuai dengan undang-undang bangunan gedung, jika tidak mengurus IMB akan dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap anggota Baleg DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel, Selasa (22/9).
Namun, sanksi ini masih bisa diubah menjadi tindak pidana ringan (Tipiring), dan dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwako).
“Jadi dia bisa jadi Tipiring, dan sidangnya bisa dipermudah. Ketika membayar denda dan mengurus IMB, maka selesai. Tetapi kita masih akan melakukan rapat kembali dengan eksekutif, untuk sinkronisasi dengan eksekutif sebelum diparipurnakan tahap dua,” tambah politisi PAN ini.
Untuk saat ini, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kini menggodok dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda Bangunan Gedung dan Pajak Perhotelan, serta satu Ranperda yang diusulkan Pemkot yakni Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. (Has)