TOTABUAN.CO— AS (46) dipecat Garuda Indonesia. AS yang bekerja di bagian analis marketing ini juga sudah ditangkap polisi atas kasus dugaan pemalsuan voucher tiket.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar di Jakarta, Selasa (22/9/2015), mengatakan bahwa di samping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny.
AS (46) ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. AS ditangkap Senin (21/09) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan. Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 Miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut. AS memalsukan tanda tangan dan mencuri blanko.
“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutup Benny.
Sumber;detik.com