TOTABUAN.CO–Agung Aditya Saputra (25), guru honorer SMA swasta di Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban pemukulan anak didiknya saat ini masih dalam perawatan medis RS Bhayangkara. Mata sebelah kirinya ditutupi menggunakan perban, ada 10 jahitan yang bersarang di mata korban.
“Saya niatnya ingin agar siswa itu masuk jam pelajaran saya, karena pas dilihat di kelas dia nggak ada. Ketika saya cek dia lagi tiduran di ruang Pramuka, saya samperin dan tanya mau ikut pelajaran nggak, dia malah jawab enggak sambil kayak yang nyolot. Saya sempat kesal dan bilang kalau mau begitu mending nggak usah hadir aja sekalian tiap pelajaran saya, saat itulah dia memukul wajah saya kena kacamata hingga pecah dan nyaris mengenai mata kiri saya,” ujar Agung saat ditemui detikcom di ruang perawatan RS Bhayangkara, sekira pukul 12.30 WIB, Rabu (16/9/2015).
Baca: Sungguh Terlalu! Murid ini Pukul Gurunya karena Ditegur Saat Bolos Pelajaran
Menurut Agung, ada sekitar 5 menit dia dianiaya seraya kedua tangannya dipegangi pelaku. Pemukulan berhenti setelah siswa itu melihat darah bercucuran dari mata gurunya. “Dia melepaskan pegangannya, saat itu saya langsung pergi berobat, guru-guru lain datang dan melerai,” imbuhnya.
Agung mengaku sengaja tak melawan, ia membiarkan siswa itu memukuli wajah dan badannya. Agung khawatir bila ia melawan maka anggapannya akan lain, ia masih sadar tugas dan kewajibannya sebagai pendidik. “Biarkan pihak sekolah yang memberikan sanksi buat siswa itu,” tutupnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Dudi Fathul Djawad menyebut kejadian yang menimpa pendidik di wilayah kerjanya itu sudah ditangani secara musyawarah. Terkait sanksi Dudi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
“Kita tadi sudah berkumpul, merumuskan jalan yang terbaik, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada siswa itu biar sekolah yang memutuskan. Intinya masalah ini memicu keprihatinan bersama, dimana ada Undang-undang Guru dan Dosen ada juga Undang-undang Perlindungan Anak. Semoga sekolah juga cukup bijaksana memberikan sanksi mengingat anak itu saat ini statusnya siswa kelas tiga,” terang Dudi
sumber;Detik.com