TOTABUAN.CO–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang diduga menjadibacking.
“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (15/9).
Pihak kepolisian, menurut Semendawai, juga bakal kesulitan jika tidak ada masyarakat yang berani melaporkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara di sisi lain, penanganan kabut asap sudah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja mengganggu kesehatan, tetapi juga menyebabkan terganggunya roda perekonomian
Semendawai tidak menampik jika timbul ketakutan dari masyarakat untuk melapor. Apalagi jika pelaku atau orang yang membekingi korporasi pembakar hutan itu adalah oknum aparat.
Namun, dia menegaskan, UU Nomor 13 Tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.
sumber;Beritasatu.com