• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta

Redaksi by Redaksi
14 September 2015
in Hukrim
0
Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBayi ilustarsiTABUAN.CO– Rani Sutika (18) dan Dedy Junaedi ditangkap Polres Metro Jakarta Utara gara-gara menjual bayi mereka. Pasutri ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio, mengungkapkan kejadian berawal saat Rani melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Rani mengaku menjual anaknya karena tidak mampu membayar biaya persalinan.

“Pada Kamis 11 September 2015, tersangka Rani mendatangi rumah saksi Sulistiana untuk menjual anaknya sebesar Rp 7 juta,” ujar Susetio di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).

Kemudian, Saksi Sulistiana menghubungi saksi Neti. Mendapat informasi ada yang hendak menjual anak, saksi Neti langsung menghubungi saksi Haryono yang belum memiliki anak selama 8 tahun menikah.”Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka mendatangi rumah saksi Neti dengan membawa korban dan surat kelahiran dari rumah sakit. Kemudian, tersangka menerima uang penjualan sebesar Rp 7 juta,” terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka. Sedangkan para saksi masih dilakukan pemeriksaan. “Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara ilegal,” jelas Susetio.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenai undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber:detik.com

Tags: texs
Previous Post

Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Melemah Tipis

Next Post

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Next Post
Indonesia Jualan Senjata di UEA

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu
Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

by Redaksi
16 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Seusai melaksanakan agenda reses di rumah jabatan Wali Kota Kotamobagu, Kamis (16/10/2025), Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi...

Read moreDetails
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

16 Oktober 2025
CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

16 Oktober 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

16 Oktober 2025
Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.