• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

SBY ‘Menggebuk’Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar

Redaksi by Redaksi
14 September 2015
in Nasional
1
SBY ‘Menggebuk’Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

d5a003c9-c446-480c-bb3a-4828b21f5a6f_169TOTABUAN.CO–Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang bukan sarjana kehutanan, tapi dari balik kursi presiden, ia tahu cara melindungi alam Indonesia. Salah satunya, SBY memilih jalan sunyi lewat pengadilan untuk ‘menggebuk’ pembakar hutan, PT Kallista Alam. Tidak harus berjibaku hadir langsung menerobos asap hutan.

Dengan menggerakkan birokrasi di bawahnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Jaksa Agung, ‘kepretan’nya diamini Mahkamah Agung (MA). Tanpa kegaduhan, sekali ‘kepret’ PT Kallista Alam yang membakar seribu hektare hutan di Aceh dihukum Rp 366 miliar. Tidak hanya itu, aset PT Kallista Alam juga disita dan jika tidak cukup membayar kerugian maka dirampas untuk negara.

Berikut jalan sunyi SBY tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (4/9/205):

2009
DPR dan Pemerintah SBY menyetujui revisi UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi  UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU baru ini adalah payung hukum yang sangat keras untuk menindak perusak lingkungan.

20 Mei 2011
SBY menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 yang meminta pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut dihentikan untuk sementara. Inpres ini juga dikenal dengan Inpres Moratorium.

25 Agustus 2011
Gubernur Aceh mengeluarkan izin perambahan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Maret 2012
PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).

April 2012
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menerima laporan adanya kebakaran hutan. Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto lalu berkoordinasi dengan kementerian terkait. Tim investigasi diterjunkan langsung ke lapangan menyelidiki kebakaran tersebut.

18 September 2012
Menteri Negara Lingkungan Hidup memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 menggugat PT Kallista Alam.

Modus membakar hutan dilakukan karena lebih ekonomis dalam membuka hutan bagi Kallista Alam sebab Kallista Alam tidak perlu mengalokasi belanja modal untuk membeli mesin dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuka lahan. Selain itu juga memangkas biaya operasional, biaya tenaga kerja, bahan bakar dan biaya lain. Cara ini dinilai lebih cepat dan sisa abu kebakaran memberikan kesuburan tanah yang akan ditanami kelapa sawit.

“Oleh karena itu Tergugat memiliki maksud untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan demikian membuktikan unsur kesengajaan. Maka tergugat wajib bertanggungjawab atas kerusakan tanah gambut yang ditimbulkan di atas lahan perkebunan,” kata pemerintah dalam gugatannya.

28 November 2013
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan gugatan dan menghukum PT Kallista Alam total harus menanggung denda Rp 366 miliar! Selain itu, PT Kallista Alam juga dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari. Tidak hanya itu, tanah PT Kallista Alam juga disita yaitu terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmus, Aceh Barat dengan sertifikat HGGU No 27 dengan luas 5.769 hektare sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Apakah hanya itu? Tidak. PN Meulaboh juga mengamini permohonan larangan PT Kallista Alam untuk menanami lahan gambut yang terbakar seluas 1.000 hektare yang berada di Desa Pulo Kruet untuk usaha budidaya perkebunan sawit.

15 Agustus 2014
Vonis dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

28 Agustus 2015
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kallista Alam dan putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Nomor 651 K/PDT/2015 ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.

Kini bola panas berada di tangan Jaksa Agung Prasetyo. Kemenangan negara terhadap pembakar hutan sudah di tangan. Apakah ia mampu mengeksekusi putusan terbesar sepanjang sejarah Indonesia di bidang lingkungan ini?

 

 

sumber;Detik.com

 

Tags: texs
Previous Post

KPK Bakal Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut

Next Post

2 Spesialis Curanmor Asal Lampung Tewas Ditembak di Bekasi

Next Post
2 Spesialis Curanmor Asal Lampung Tewas Ditembak di Bekasi

2 Spesialis Curanmor Asal Lampung Tewas Ditembak di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.