TOTABUAN.CO–Pihak maskapai Trigana Air Service baru membayarkan asuransi kepada lima orang ahli waris penumpang kecelakaan pesawat Trigana yang jatuh di wilayah Pegunungan Bintang, Papua, pada Minggu (16/08) lalu. Tiap ahli waris akan diberikan senilai Rp 1,270 miliar.
Manajer Area Trigana Air Service Jayapura Bustomi Eka Prayitno di Jayapura, Jumat (11/9) siang mengakui pihaknya baru membayarkan klaim kepada lima dari total 54 penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Dokumen kelima klaim itu telah lengkap beserta administrasi ahli warisnya.
Dia jelaskan, Trigana juga telah menggandeng pihak ketiga dengan notaris untuk membayar ahli waris yang telah lengkap administrasinya.
“Kami juga kan mengasuransikan kepada perusahaan dari luar yakni di Singapura. Tentunya dalam pembayaran klaim, mereka juga akan hadir dan melihat langsung,” ujarnya.
Dikatakan, surat-surat atau yang menjadi syarat administrasi untuk klaim asuransi adalah hal yang mudah diperoleh. Misalnya, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta nikah, dan lainnya yang bisa menunjukan hubungan ahli waris dengan korban.
“Kadang ada ahli waris yang datang tapi tak lengkap dokumennya. Makanya kami bingung. Kalau misalnya korban punya dua istri dan punya masing-masing anak, bisa saja itu diselesaikan dulu dalam keluarga. Paling tidak ada surat dari unsur pemerintahan semisal camat, agar jelas bahwa benar itu adalah ahli waris,” kata Bustomi.
Sementara itu, 27 jenasah telah diidentifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dan Polda Papua melalui data primer dan sekunder.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan saat bertemu Kepala Pusat (Kapus) Dokkes Mabes Polri Brigjen Pol Arthur Tampi dijelaskan bahwa masih minim sekali DNA untuk dibuktikan sel-sel hidup korban yang dibawa dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua ke laboratorium DNA di Jakarta.
Untuk itu, dia berharap, keluarga korban tetap bersabar menunggu hasil tes DNA yang tengah dilakukan tim DVI Mabes Polri.
Sumber;Merdeka.com