TOTABUAN.CO--DPD RI mengancam akan membeberkan nama-nama bupati/ walikota yang menahan dana desa sehingga belum dinikmati desa. Hal ini akan memberi efek jera agar kepala daerah memacu penyerapan anggaran disisa periode 2015.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan, dari total dana desa yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 20,7 triliun. Pemerintah pusat (pempus) telah menyalurkan 80 persen atau sebesar Rp 16 triliun dalam dua tahap.
“Masih ada sisa Rp 4 triliun lagi yang akan disalurkan pada tahap ketiga. Dari 16 triliun yang digelontorkan, sebanyak 44 persen dana desa sudah disalurkan ke Desa dari Kabupaten/Kota, dan sisanya belum semua,” ujar Facrul di acara Diskusi Senator Kita, Jakarta seperti dikutip liputan6.com.
Dana desa triliun rupiah itu, ditegaskan Fachrul belum diterima Kepala Desa. Penyaluran 80 persen dana desa, katanya, termasuk dalam zona hitam yang diklasifikasikan belum memiliki dampak kepada masyarakat.
“Penyalurannya tersangkut di kabupaten/kota. Padahal tidak mungkin dana itu diserahkan dalam waktu dua sampai tiga bulan lagi. Mustahil itu,” sambungnya.
Pemerintah pusat, dinilai dia, terkesan cuci tangan karena menganggap seluruh tugasnya menyalurkan dana desa sudah tuntas. Sementara kini, Fachrul bilang, bola panas dilempar ke kabupaten/kota.
Sayangnya, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota lamban membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwako) sebagai syarat penyaluran dana desa ke tingkat desa.
“Kepala Daerah Kabupaten/Kota tidak menyiapkan Perbup atau Perwako. Sedangkan masyarakat menuntut transparansi kepala desa yang tidak tahu apa-apa karena dana belum turun. Akhirnya yang disalahkan kepala desa, dan masyarakat mulai tidak percaya,” terang Fachrul.
Atas dasar ini, kata dia, DPD sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mengambil tindakan tegas kepada para bupati atau walikota yang menahan dana desa.
“Selama 7 hari tidak juga dikeluarkan Perbup atau Peraturan Walikota, kita akan potong atau tahan DAU-nya. Kalau perlu di publish nama-nama Bupati/ Walikota yang tahan dana desa. Jangan cuma diberi peringatan saja, melanggar lalu dimaafkan. Tidak fair karena ini amanat UU Nomor 6, jadi harus tegas,” tukas Fachrul.
Di Kotamobagu sendiri penyaluran dana desa belum terealisasi sama sekali. Padahal jumlah desa yang ada di Kotamobagu hanya 15 desa. Pihak BPMD sendiri beralasan, jika penyaluran dana desa terkendala karena masih menunggu tenaga pendamping yang berjumlah 13 yang akan disediakan oleh BPMD provinsi. Sementara beberapa daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sudah sejak Juni disalurkan. Begitu juga dengan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dana yang dicairkan sudah 70 persen bahkan ada desa yang sudah memasukan Spj penggunaan dana desa.
Sumber: Liputan6.com/Has