• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor  

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2015
in Hukrim
0
Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor   

Ilustrasi Lakalantas

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LakalantasTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ideng Londa (65) warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan tewas disambar sepeda motor saat melintas Selasa (11/8).  Korban ditabrak JK alias Jou (59), warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu saat korban bermaksud menyebrang jalan. Tanpa diduga, Jou yang mengendarai sepeda motor jenis Supra bernomor polisi DB 5975 KJ itu, melaju dari arah Kopandakan menuju Kelurahan Molinow .

Tabrakan pun tak terhindarkan. Korban kemudian langsung jatuh dan tersungkur. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melalrikan korban ke Puskesmas Poyowa. Namun sayangnya, nyawa korban tak bisa terselamatkan.

“Saat tiba di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Keluarga langsung membawa pulang korban untuk dimakamkan, setelah menolak untuk diotopsi,” kata sejumlah warga.

Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.

“Pengendara diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda 12 juta, sesuai dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Kepala Satlantas Polres Bolmong, AKP Yuriko Fernanda.(Has)

Tags: lakalantas
Previous Post

Nelayan Poigar Temukan Bom

Next Post

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Next Post
Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi
Bolmong

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia seleksi dewan pengawas (Dewas) PDAM Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan perolehan nilai tertinggi hasil seleksi. Secara otomatis,...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.