• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor  

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2015
in Hukrim
0
Ibu Rumah Tangga Asal Poyowa Tewas Ditambrak Motor   

Ilustrasi Lakalantas

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LakalantasTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ideng Londa (65) warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan tewas disambar sepeda motor saat melintas Selasa (11/8).  Korban ditabrak JK alias Jou (59), warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu saat korban bermaksud menyebrang jalan. Tanpa diduga, Jou yang mengendarai sepeda motor jenis Supra bernomor polisi DB 5975 KJ itu, melaju dari arah Kopandakan menuju Kelurahan Molinow .

Tabrakan pun tak terhindarkan. Korban kemudian langsung jatuh dan tersungkur. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melalrikan korban ke Puskesmas Poyowa. Namun sayangnya, nyawa korban tak bisa terselamatkan.

“Saat tiba di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Keluarga langsung membawa pulang korban untuk dimakamkan, setelah menolak untuk diotopsi,” kata sejumlah warga.

Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.

“Pengendara diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda 12 juta, sesuai dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Kepala Satlantas Polres Bolmong, AKP Yuriko Fernanda.(Has)

Tags: lakalantas
Previous Post

Nelayan Poigar Temukan Bom

Next Post

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Next Post
Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Pemkot Kotamobagu Optimis Raih Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.