• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
1
Muhamad Zakir Rasyidin
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhamad Zakir RasyidinTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) mendapat tanggapan serius praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin.

Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya SKPP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mallah patut dipertanyakan. Dia menjelaskan, meski itu hak pihak Kejaksaan karena masih bersifat dugaan, akan tetapi kasus yang sedang dikawal publik, patut dipertanyakan.

“Ini patut dipertanyakan. Sebab kasus yang sudah sejak 2011 dilakukan penyelidikan, dan ditetapkan P21 pada 2013 justru malah dihentikan,” kata Rasyidin saat dimintai tanggapan Rabu (22/7).

Ketua Advokad muda Indonesia ini menambahkan, publik wajib mempertanyakan kenapa tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu keluarkan SKPP. Ini bisa saja menampar lembaga aparat kepolisian yang sejak awal melakukan penyelidikan sehingga ditetapkan P21.

Namun meski demikian katanya, SKPP itu belum menjamin kasus tersebut dihentikan. Sebab jika ada bukti baru, pihak Kejaksaan wajib membuka dan melanjutkan kasus tersebut.

“Kan SKPP itu bukan berarti berhenti. Akan tetapi, jika ada bukti baru, Kejaksaan Kotamobagu wajib untuk melanjutkan. Publik atau LSM, penggiat anti korupsi bahkan bisa menggugat pihak Kejaksaan Kotamobagu jika ini didiamkan,” pungkasnya. (Has)

Tags: MMStextTPAPD
Previous Post

Inilah Alasan Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus MMS

Next Post

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Next Post
Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Pemkot, FKUB, Polres, dan Kodim 1303 Bolmong Gelar Rakor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.