• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Inilah Alasan Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus MMS

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
1
Kejari Kotamobagu Fien Ering dan Kasie Pidsus Ivan Bermuli
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Kotamobagu Fien Ering dan Kasie Pidsus Ivan BermuliTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Marlina Moha Siahaan (MMS) saat ini sudah ditangan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Paska diserahkannya barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada (1/6) lalu banyak pihak berharap penyelesaian kasus tersebut benar-benar transparan.

Namun harapan masyarakat terkait penuntasan kasus tersebut tampaknya pudar seiring pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke Kejaksaan Tinggi tertangal  8 Juli lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu pun punya alasan kenapa dikeluarkannya SKPP itu. Padahal sejak 2013 lalu, berkas hasil pnyelidikan tersebut sudah dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering menjelaskan, dikeluarkannya SKPP itu karena berkas milik ketua DPD II Golkar Bolmong itu tidak cukup bukti. Alat bukti berupa pernyataan dari terdakwa Mursit Potabuga, Cimy Hua, Ikram Lasingaru dan Suharjo Makalalag  waktu disidang di pengadilan Tipikor waktu lalu telah dicabut.

“Jadi alasan kenapa dikeluarkannya SKPP karena memang tidak cukup bukti. Empat saksi telah menarik pernyataan dengan membuat surat pernyataan yang dilampirkan dalam berkas milik MMS. Ada Empat saksi yang mencabut pernyataan. Sehingga dengan mengkaji dan meneliti, berkas milik dari Ibu Marlina itu ternyata  tidak cukup bukti,” kata Fien Ering di ruang kerjanya Rabu (22/7).

Fien yang didampingi Kasie Pidana Khusus Ivan Bermuli dan Kasie Intel Idil kepada wartawan menambahkan, untuk alat bukti kasus MMS hanya satu alat bukti. Di mana alat bukti itu yakni pernyataan Mursid Potabuga saat di pengadilan waktu lalu.

“Setelah diteliti lagi, ketika alat bukti dicabut tentu ini sangat lemah,” tambahnya.

Fien sendiri mengakui ketika SKPP itu dikeluarkan dia sendiri telah diwawancarai pihak Kejaksaan Tinggi soal alasan dikeluarkannya SKPP itu. Bahkan kata Fien, dia tidak merasa kuatir tentang adanya komplain atau gugatan dari pihak lembaga atau penggiat anti korupsi untuk melakukan praperadilan soal sikapnya terkait kasus ini.

“Tidak. Lembaga mana yang akan mengkomplain atau menggugat. Tidak ada yang kuatir. Silahkan saja. Sebab analisa ini penuh dengan hati nurani saya,” tegas Fien.

Namun meski demikian, SKPP lanjutnya tidak bisa menjamin. Jika ada novum atau alat bukti baru, tentu kasus ini akan dibuka kembali untuk dilanjutkan, pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi TPAPD diketahui sudah enam yang menjalani vonis. Sementara masih ada dua tersangka lagi  saat ini masih dalam penyelidikan. (Has)

Tags: Ivan BermuliMMStextTPAPD
Previous Post

BPBD Bolmong Warning Kebakara Lahan

Next Post

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Next Post
Muhamad Zakir Rasyidin

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan
Bolmong

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Program kerja 100 hari Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta tinggal 10 hari...

Read moreDetails
Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

20 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

20 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.