• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Inilah Alasan Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus MMS

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
1
Kejari Kotamobagu Fien Ering dan Kasie Pidsus Ivan Bermuli
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Kotamobagu Fien Ering dan Kasie Pidsus Ivan BermuliTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Marlina Moha Siahaan (MMS) saat ini sudah ditangan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Paska diserahkannya barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada (1/6) lalu banyak pihak berharap penyelesaian kasus tersebut benar-benar transparan.

Namun harapan masyarakat terkait penuntasan kasus tersebut tampaknya pudar seiring pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke Kejaksaan Tinggi tertangal  8 Juli lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu pun punya alasan kenapa dikeluarkannya SKPP itu. Padahal sejak 2013 lalu, berkas hasil pnyelidikan tersebut sudah dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering menjelaskan, dikeluarkannya SKPP itu karena berkas milik ketua DPD II Golkar Bolmong itu tidak cukup bukti. Alat bukti berupa pernyataan dari terdakwa Mursit Potabuga, Cimy Hua, Ikram Lasingaru dan Suharjo Makalalag  waktu disidang di pengadilan Tipikor waktu lalu telah dicabut.

“Jadi alasan kenapa dikeluarkannya SKPP karena memang tidak cukup bukti. Empat saksi telah menarik pernyataan dengan membuat surat pernyataan yang dilampirkan dalam berkas milik MMS. Ada Empat saksi yang mencabut pernyataan. Sehingga dengan mengkaji dan meneliti, berkas milik dari Ibu Marlina itu ternyata  tidak cukup bukti,” kata Fien Ering di ruang kerjanya Rabu (22/7).

Fien yang didampingi Kasie Pidana Khusus Ivan Bermuli dan Kasie Intel Idil kepada wartawan menambahkan, untuk alat bukti kasus MMS hanya satu alat bukti. Di mana alat bukti itu yakni pernyataan Mursid Potabuga saat di pengadilan waktu lalu.

“Setelah diteliti lagi, ketika alat bukti dicabut tentu ini sangat lemah,” tambahnya.

Fien sendiri mengakui ketika SKPP itu dikeluarkan dia sendiri telah diwawancarai pihak Kejaksaan Tinggi soal alasan dikeluarkannya SKPP itu. Bahkan kata Fien, dia tidak merasa kuatir tentang adanya komplain atau gugatan dari pihak lembaga atau penggiat anti korupsi untuk melakukan praperadilan soal sikapnya terkait kasus ini.

“Tidak. Lembaga mana yang akan mengkomplain atau menggugat. Tidak ada yang kuatir. Silahkan saja. Sebab analisa ini penuh dengan hati nurani saya,” tegas Fien.

Namun meski demikian, SKPP lanjutnya tidak bisa menjamin. Jika ada novum atau alat bukti baru, tentu kasus ini akan dibuka kembali untuk dilanjutkan, pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi TPAPD diketahui sudah enam yang menjalani vonis. Sementara masih ada dua tersangka lagi  saat ini masih dalam penyelidikan. (Has)

Tags: Ivan BermuliMMStextTPAPD
Previous Post

BPBD Bolmong Warning Kebakara Lahan

Next Post

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Next Post
Muhamad Zakir Rasyidin

Praktisi Hukum: Publik Patut Pertanyakan Soal SKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.