TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemberantasn judi toto gelap (Togel) yang ada di Bolaang Mongondow Raya rupanya belum maksimal dilakukan jajaran Polres Bolmong.Terbukti meski menangkap pra pelaku togel, tapi hanya sekelas pengecer kelas terinya saja. Sementara para Bandar lepas dari intaian petugas.
MA alias Dula (38) warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, diringkus Satuan reserse Kriminal Polres Bolmong, di lorong Perikanan, Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (6/7).
Awal penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar tentang aktifitas Dula. Petugas pun bergerak mengikuti informasi warga dan menangkap Dula yang hanya sebagai pengecer kecil.
Saat ditangkap pelaku tak dapat mengelak. Dari tangan pelaku, petugas mendapati uang tunai 1,6 Juta, beserta 17 buku rekapan togel dan satu buah Handphone jenis Nokia.
Dari pengakuan tersangka, modusnya menghubungi lewat Handphone kepada pemasang maupun kepada pengecer kecil. Profesi itu digeluti karena tidak mempunyai pekerjaan dan terdesak kebutuhan Idul fitri.
“Baru dua bulan saya menjual togel,” singkat pria berkepala plontos ini, dihadapan Penyidik.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjutak, melalui Kasat Reskrim AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu membenarkan penangkapan tersangka. Dia menjelaskan, tersangka merupakan pengecer kecil, dan akan disetorkan kepada bandar togel perempuan bernama Ci’Li.
“Tersangka mengaku sebagai pengepul. Jadi tersangka (Dula( mengumpulkan uang, dan disetorkan kepada Bandar yang lebih besar,” jelasnya.
Uang yang dihasilkan kata Sitepu, perhari mencapai jutaan rupiah. Sehingga tersangka dijerat dengna pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.
Bahkan sebelumnya, kinerja jajaran Polres Bolmong untuk memberantas judi togel sudah menjadi sorotan masyarakat. Ketua LPKEL Reformasi Efendy Abdul Kadir menyayangkan lemahnya penanganan dan pemberantas aktivitas judi togel dari tahun ke tahun.(Has)