TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kepala satuan Reserse dan kriminal Polres Bolaang Mongondow AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan kepada tersangka saat dilakukan penangkapan . Penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait aksi pencurian sapi yang terjadi di Desa Bolangitang Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).
“TKP nya di Desa Lobong. Waktu dilakukan pengejaran para terduga dicegat oleh anggota. Saat dicegat mereka mencoba melawan terpaksa kita ambil tindakan untuk dilumpuhkan,” kata Sitepu kepada wartawan ketika dikonfirmasi Senin (6/7).
Dia menjelaskan sudah empat hari tim Reskrim melakukan pengejaran ketika menerima informasi pencurian sapi di Desa Bolangitang.
Saat dilakukan penangkapan, selama 20 menit petugas mencoba membuka pintu kendaraan yang dibawah oleh tiga tersangka. Mereka mencoba melawan. Bahkan TP alias Tam alias Aki mencoba melawan dengan senjata tajam kepada petugas.
“Karena mencoba melawan TP terpaksa kita lumpuhkan. Sedangkan dua rekannya kita lumpuhkan juga karena berusaha melarikan diri,” kata Sitepuh.
Usai dilumpuhkan tiga tersangka ini langsung diamankan bersama barang bukti hasil pencurian yakni dua potongan daging sapi dari dua jenis sapi yang berbeda, peralatan yang mereka gunakan, dan kendaraan jenis Terios bernomor polisi BD 1694 CL yang dipakai dalam aksi tersebut.
“Semua kita amankan di Polres. Usai diamankan langsung dibawa ke rumah sakit dilakukan perawatan. Tapi kayaknya tersangka TP mengalami pendaharan sehingga tewas,” kata Sitepu menjelaskan.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ada oknum yang terlibat. Sebab dari hasil pengembangan, gerakan mereka diduga dibiayai oleh oknum tertentu. Baik uang bensin, uang rental kendaraan semua dibiayai. Bahkan dari hasil pengembangan mereka, oknum tersebut berani membayar 1 juta jika berhasil mendapatkan sapi.
TP alias Tam alias Aki ditembak di dua pahanya. Dari catatan kriminal yang ada, TP merupakan salah satu gembong curanmor antar kota di Sulut. Warga dari Desa Bilalang III ini bekerja dengan dua rekannya. Keduanya adalah AP alias Alf alias Tikian gembong curanmor warga desa Bilalang IV yang dua pekan lalu baru keluar dari rutan Kotamobagu. Sedangkan tersangka Usen warga desa Bilalang III salah satu anak buah dari tersangka Mantol yang dihukum 9 tahun penjara. Bahkan TSK Usen ini tidak lain anak mantunya korban.
Dari kondisi dua tersangka lainnya hingga kini masih dalam perawatan medis. Keduanya mengalami luka cukup serius disekucur tubuh mereka. (Has)