TOTABUAN.CO BOLMONG–Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi mengatakan, proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Bolmong, belum dapat dilaksanakan karena sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Sulut, berlum memberikan penomoran atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
“Pemprov hambat proses pilsang di Bolmong. Padahal ini sudah harus dilakukan, Perda sampai hari ini tidak ada penomoran,” kata Yusra, Senin (21/06).
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Hi Mas’ud Lauma, menurutnya, DPRD telah menargetkan pelaksanaan pilkades di gelar sebelum agenda pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut pada Desember mendatang. “Target kita sebelum pilgub sulut, Pilsang di Bolmong sudah terlaksana,” kata Mas’ud.
Bahkan kata Mas’ud, DPRD juga telah mendesak pemda agar segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkades. “Kami juga sudah meminta ke pemda agar pelaksanaan pilsang sebelum pilgub sudah tuntas, sambil menunggu penomoran perda,” ujarnya.
Secara teknis, akan ada pembagian pelaksanaan pilsang tahap pertama dan kedua. “Masih akan dipilah, desa mana yang masuk dalam kategori pilsang serentak dan desa mana yang masuk dalam pilsang secara bertahap. Tinggal menunggu secara tekhnis bagaimana pengaturanya,” tambahnya.
Selain soal Pilkades, Mas’ud juga menegaskan agar dana desa dapat segera terealisasi. “Soal dana desa, tergantung Peraturan Bupati. Karena itu harus didukung dan diperkuat dengan Perbup. Demikian juga hasil konsultasi yang kami lakukan ke Kementetian Keuangan di Jakarta belum lama ini,” tukasnya.
Dirinya berharap agar dana desa dapat segera terealisasi agar tidak mendapat sangsi pengurangan.
“Akan ada sangsi pengurangan jika tidak segera dicairkan. Sehingga kami mendesak agar Perbup dapat segera diterbitkan dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang ada, harus segera dipenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna mengatakan, sampai saat ini, belum ada tahapan pilsang yang dapat dilaksanakan karena masih menunggu perda.
“Belum ada penomoran, mereka masih meminta tanggapan dari BPMD Provinsi, ada surat yang kami terima dan itu sudah diteruskan ke Bagian Pemerintahan Desa,” tandas Hardiman.(Has)