MJKS: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong ‘Pincang’

Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG—Ketua LSM  Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu menegaskan, kalau kasus dugaan korupsi reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2009-2014 yang ditangani pihak Kejaksaan Kotamobagu pincang.

“Hingga saat ini, pihak kejaksaan baru menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut,” kata Stenly.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam kegiatan reses itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. Padahal kata Stenly, harusnya para anggota DPRD juga ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan dana reses itu langsung digunakan oleh ke 30 angota DPRD.

“Kenapa hanya  PPTK yang dijadikan tersangka. Sedangkan anggota dewan yang jelas menerima dana reses triwulan I dan III, tidak dijadikan tersangka,” tambah Stenly ketika dihubunggi wartawan melalui via selulernya, Rabu (10/6/2015).

Stenly mengatakan, pihaknya telah memiliki data dan bukti mereka menerima uang yang dikuatkan dengan bukti penerimaan yang ditanda tangani lewat bukti kwitansi. “Rencananya MJKS akan melaporkan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut,” tegas dia.

Dia menduga oknum Jaksa di  Kejari Kotamobagu bermain dalam kasus itu dan memanfaatkan situasi ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Fien Ering melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli menyatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

“Yang pasti kasusnya sementara jalan. Kita sementara tunggu hasil audit dari BPKP,” ujar Bermuli.

Dia menjelaskan, dari proses pemeriksaan, sudah 46 orang yang dimintai keterangan. Termasuk para mantan anggota DPRD, serta incumbent.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses