TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini Kejaksaan negeri Kotamobagu tinggal menungguh surat salinan putusan MA dan surat dari Kejati untuk segera melakukan eksekusi terhadap oknum Pejabat Kotamobagu HM alias Har terkait kasus rekrutmen calon pengawai negeri sipil (CPNS) 2009 lalu. Surat salinan dari MA itu, atas penolakan kasasi yang diajukan terdakawa atas putusan pengadilan.
Kepala seksi Pidana khusus (Pindus) Kajari Kotamobagu Ivan Bermuli mengatakan, pihaknya tinggal menungguh surat salinan dari MA dan Kajati.
“Karena kasus tersebut terjadi di Kotamobagu maka kewenangan untuk ekskusi terhadap terdakwa kemungkinan akan dilakukan di Kotamobagu,” kata Ivan Selasa (26/5).
Har sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Manado dan divonis majelis hakim satu tahun kurungan penjara karena terbukti dengan sah melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama pada perekrutan CPNS tahun 2009.
“Eksekusinya kemungkinan bakal di lakukan di sini,” tambah Ivan.
Seperti dilansir detik.com atas hasil lewat MA, kasus tersebut pada rekrutmen CPNS 2009 lalu, proses seleksi diwarnai permainan nilai dan nilai hasil ujian.
Kasus bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS yang diketuai terdakwa sebagai ketua panitia tes. Saat digelar seleksi dalam beberapa tahap sejak Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar sebanyak 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan terdakwa yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.
Lalu terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Har lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau. Pada 11 Juni 2012, Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi ajukan kasasi.(Has)