TOTABUAN.CO – Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah terbukti melakukan kejahatan politik. Hal itu ditandai dengan dua kali pembatalan keputusan Menkumham soal kepengurusan partai politik yang bersengketa dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Siang ini PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Sebelumnya, PTUN juga membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.
“Terbukti Saudara Menkumham Yasonna Laoly melakukan kejahatan politk terhadap Golkar dan PPP,” kata Bambang dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Bambang meminta Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham. Menurut dia, Menkumham tidak pantas dipertahankan karena sudah membuat kegaduhan politik.
“Saya percaya Jokowi tahu munas di Ancol itu munas-munasan di Ancol, jadi hentikanlah kekuatan yang menzalimi Golkar dan jangan ambil keuntungan dari konflik kami,” ujarnya.
Meski kepengurusannya dibatalkan, Agung Laksono berencana mengajukan gugatan banding atas putusan PTUN itu.
sumber: kompas.com