• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus bocoran soal UN, Polri tunggu hasil pemeriksaan pihak Google

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2015
in Nasional
0
Kasus bocoran soal UN, Polri tunggu hasil pemeriksaan pihak Google
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bareskrim menunggu pernyataan resmi dari Google di Amerika Serikat, terkait kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) yang bocor pada bulan April lalu. Direktorat Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengatakan, saat ini 15 saksi sudah diperiksa oleh penyidik atas kasus tersebut.

“Dari mereka kita bisa tahu siapa yang unggah. Pernyataan Google itu kita butuhkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Kita berharap Google segera mengirimkan keterangannya secepat mungkin,” kata Herry di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Herry, belum ada penetapan tersangka dalam kasus jawaban soal Ujian Nasional (UN) yang bocor. Namun, pihaknya sudah menyita laptop milik Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (PNRI).

“Kita periksa termasuk yang perempuan yang sebagai terlapor itu. Kita sudah cek laptopnya dan temannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan sudah berhasil mengendus calon tersangka terkait indikasi kebocoran soal ujian nasional yang diduga bersumber dari Percetakan Negara RI. Hal itu dikarenakan Bareskrim menerima laporan Kemendikbud tentang bocoran kunci jawaban soal UN pada bulan April lalu.

Dari kasus ini, tersangka bakal dikenakan pasal 32 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Dari pasal tersebut ancaman hukuman terhadap pelaku berkisar antara 8-10 tahun maksimal dan denda 2-5 miliar.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Dicurigai Tukang Santet, Warga Ikhwan Rela Sumpah Pocong

Next Post

Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Gol Legenda Madrid

Next Post
Mendes yakin Ronaldo pensiun di Madrid

Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Gol Legenda Madrid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak
Bolmong

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TTOTABUAN.CO BOLMONG --Sedikitnya tiga unit Damkar milik Pemkot Kotamobagu ikut membantu memadamkan kebakaran yang terjadi di Pasar Lolak Sabtu 23....

Read moreDetails
Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

27 Juli 2025
Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

26 Juli 2025
Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

25 Juli 2025
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.