TOTABUAN.CO — Wacana merekrut TNI menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit terealisasi. Sebab, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Fuad Basya mengatakan, rencana tersebut masih terganjal aturan hukum, karena hanya ada sepuluh lembaga yang bisa diisi oleh personel TNI aktif.
“Kalau masuk ke KPK belum diatur. Opsi yang paling mungkin adalah menunggu revisi Undang-Undang Kelembagaan Negara,” kata Fuad, Jumat (8/5/2015).
Namun, secara umum TNI menyatakan siap membantu tugas penyidikan KPK. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, jabatan penyidik di KPK tak tertutup bagi anggota TNI sepanjang memenuhi persyaratan.
“Jika untuk kepentingan negara, boleh-boleh saja TNI menjadi penyidik KPK. Itu akan dipertimbangkan,” ujarnya di Lanud El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia membantah wacana perekrutan anggota TNI sebagai penyidik KPK sebagai bentuk persaingan dengan Polri. TNI tidak memihak siapapun dalam konteks kisruh KPK dengan Polri yang sempat mengemuka belakangan ini.
Moeldoko mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permintaan khusus dari KPK. Jika ada anggota TNI aktif yang ditarik KPK, Ia memastikan akan berstatus pensiun. “Yang ada mengisi posisi sekjen (KPK) yang sudah disampaikan langsung kepada saya,” katanya.
sumber : metrotvnews.com