TOTABUAN.CO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menerima limpahan berkas kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
“Berkas kasus AS telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (4/5), empat jaksa penyidik telah ditugaskan menangani kasus itu dan rencananya, Kamis besok Kejaksaan akan melakukan ekspose besar-besaran,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel M Yusuf, Rabu (6/5).
Berkas Samad bernomor BP/39/2015/Ditreskrimum. Dia dijerat Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
Secara bersamaan, kejaksaan juga menerima berkas tersangka Feriyani Lim alias Fransisca warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang terkait dengan kasus Abraham Samad.
Berkas Feriyani bernomor BP/40/IV/2015 Direskrimum dan dia dijerat Pasal 263 Ayat (2) Subs Pasal 264 Ayat (2) lebih subs Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
sumber : beritasatu.com