TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 34 menteri di Kabinet Kerja telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjadi menteri terakhir yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Sore tadi (kemarin) menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan LHKPN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2015) malam.
Priharsa mengatakan, LHKPN Sudirman diserahkan ke KPK melalui staf menteri yang diutus. KPK memang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN, termasuk 34 menteri di Kabinet Kerja.
“Dengan dilaporkannya LHKPN Sudirman Said, telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN,” kata Priharsa.
Kewajiban penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat dan setelah jabatannya berakhir.
Priharsa mengatakan, idealnya LHKPN diserahkan dua bulan setelah penyelenggara menjabat posisinya. Meski pun pelaporan harta kekayaan diwajibkan, namun tidak ada sanksi hukum yang mengikat penyelenggara negara jika tidak melaporkannya.
“Sanksinya adalah sanksi administratif yang diberikan oleh atasannya,” kata Priharsa.
Sementara itu, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang telah melaporkan harta kekayaan sebesar 54,53 persen. Sedangkan yang belum melaporkan sebesar 45,47 persen. Sementara anggota DPD RI periode 2014-2019 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebesar 85,38%, sedangkan yang belum menyampaikan sebesar 14,62 persen.
sumber : kompas.com