TOATABUAN.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi menyindir wacana revisi Undang-Undang Pilkada. Komisi II dinilai ingin memecahkan rekor dunia lewat revisi undang-undang itu.
“Kalau Undang-Undang Pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum pernah dilaksanakan sama sekali,” kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Lukman mengatakan Undang-Undang Pilkada paling sering menuai perdebatan. Aturan lain tidak pernah sampai berulangkali diubah sebelum digunakan.
“Tidak pernah ada seperti Undang-Undang Pilkada. Ini empat kali (revisi). Undang-Undang Pilkada dibatalkan oleh Perppu, lalu direvisi, kemudian revisi lagi,” ujar anggota Fraksi PKB itu.
Menurut dia, ini tentu preseden buruk. Apalagi jika wacana ini dijadikan sandera untuk menunda pilkada serentak. Dia menilai, lebih baik pimpinan DPR meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menyelesaikan masalah.
“KPU akan ikut dan mau menambahkan pasal dalam PKPU walaupun fatwa MA bukan produk hukum,” bebernya.
Untuk diketahui, dewan dan KPU sedang memperdebatkan syarat partai politik bisa ikut pilkada serentak. Peraturan KPU menyebutkan partai yang berhak ikut pilkada yang terdaftar di Kemenkumham.
Jika mengacu pada PKPU, Golkar versi Aburizal Bakrie dan PPP versi Djan Faridz kemungkinan tidak ikut pilkada serentak, Desember nanti. Karena, Golkar yang terdaftar versi Agung Laksono dan PPP versi Romahurmuziy.
sumber: metrotvnews.com