• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Sampai Revisi UU Pilkada Masuk Rekor MURI

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2015
in Nasional
0
Jangan Sampai Revisi UU Pilkada Masuk Rekor MURI
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Saan Mustopa, menolak revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada. Sebab, revisi itu berpotensi DPR akan mendapatkan sindiran buruk dengan perolehan Rekor MURI dengan kategori revisi UU tercepat.

“Jangan sampai UU Pilkada masuk rekor MURI. Direvisi dalam waktu yang singkat,” kata Saan, dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Selasa (5/5/2015).

Saan berpendapat, untuk mencari solusi agar PPP dan Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak, tak harus merevisi Undang-undang yang ada. Saan menilai, revisi UU tersebut akan berpengaruh kepada reputasi DPR. Publik, kata dia, akan menilai DPR ceroboh.

“Kalau direvisi, karena ada hal yang tidak atur, ada kesan di publik, DPR membuat UU tambal sulam dan tidak cermat. Ini harus disadari. Kalau mau, ya nanti. Jangan di waktu berdekatan direvisi,” tukas dia.

Selain itu, kata Saan, revisi itu akan membuat publik mudah menuduh DPR memperlakukan Undang-undang sesuai selera dan pragmatisme politik belaka.

Walau demikian, Saan menegaskan, pihaknya tak sedang menjegal keikutsertaan kedua partai dalam pesta demokrasi tersebut. Dia cenderung mendorong agar kedua partai, PPP dan Golkar dapat cepat menyelesaikan proses yang tengah bergulir di pengadilan dan akhirnya KPU dapat mengakomodir keikutsertaan partai tersebut.

Seperti diketahui, UU Pilkada ini memiliki riwayat panjang dan cukup buruk.Metrotvnews.com mengulasnya sebagai berikut; Jumat, 26 September 2014, DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Keputusan ini menjadi perdebatan hebat di tengah publik, karena dinilai menghilangkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung. Merespons desakan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kemudian, Selasa, 19 Januari 2015, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY tersebut. Selanjutnya, Selasa, 17 Februari, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang dengan Nomor 1 Tahun 2015. Pengesahan itu disertai revisi dan akhirnya keluar perubahan menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sekarang, DPR dan KPU berkeinginan merevisi kembali UU tersebut hanya untuk mengakomodir dua partai politik?

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Ahok seleksi ketat penerima KJP, siswa nakal tak layak

Next Post

Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Next Post
Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP
Bolmong

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

by Redaksi
2 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, resmi membuka...

Read moreDetails
29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

1 Desember 2025
Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

30 November 2025
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.