TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Keppres yang diteken pada tanggal 29 April 2015 itu guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Keppres tersebut, pemerintahan Jokowi menargetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun sepanjang tahun 2015 ini. Untuk merealisasikan target tersebut, Jokowi meminta ada laporan perkembangan tentang RPP tersebut setiap tiga bulan sekali.
“Menteri (Hukum dan HAM) melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan peraturan pemerintah dari pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Jakarta, Senin (5/5).
Di antara Rancangan Pemerintah yang termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah seperti RPP Tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara dan RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Kemudian RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP tentang Pelestarian Cagar Budaya, RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal, RPP tentang Perdagangan Perbatasan dan lainnya.
Terhadap kemungkinan perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden. Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dimaksud bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan undang-undang dan putusan Mahkamah Agung.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud berkaitan dengan keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Pemerintah dan kebutuhan Peraturan Pemerintah tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun. Serta Pengajuan Peraturan Pemerintah yang didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden,” bunyi diktum ke delapan Keppres No 9 Tahun 2015 itu.
sumber : merdeka.com