• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Golkar Minta KPU Tak Masuk Wilayah Sengketa Konflik Parpol

Redaksi by Redaksi
30 April 2015
in Nasional
0
Golkar Minta KPU Tak Masuk Wilayah Sengketa Konflik Parpol
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. KPU juga diminta tidak terikat dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR seperti yang disarankan beberapa pihak, karena itu sebuah jebakan.

Lawrence menanggapi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Melibatkan KPU dalam konflik partai politik sangat tidak berdasar dan melanggar UU, khususnya UU No 2 Tahum 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 yang mengatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja,” kata Lawrence.

Mahkamah Partai Golkar (MPG), kata dia, sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah Agung Laksono. Artinya, FPG yang sah adalah Agus Gumiwang, bukan Ade Komaruddin. Soal SK Menkumham, kata dia, itu hanya bersifat deklaratif atau mengumumkan saja, karena dia mengikuti putusan MPH.

“Menkumham itu hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.

“Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolud Mahkamah Partai,” katanya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Juventus Menang, Allegri Doakan Fiorentina

Next Post

Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Next Post
Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.