TOTABUAN.CO – Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. KPU juga diminta tidak terikat dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR seperti yang disarankan beberapa pihak, karena itu sebuah jebakan.
Lawrence menanggapi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Melibatkan KPU dalam konflik partai politik sangat tidak berdasar dan melanggar UU, khususnya UU No 2 Tahum 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 yang mengatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja,” kata Lawrence.
Mahkamah Partai Golkar (MPG), kata dia, sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah Agung Laksono. Artinya, FPG yang sah adalah Agus Gumiwang, bukan Ade Komaruddin. Soal SK Menkumham, kata dia, itu hanya bersifat deklaratif atau mengumumkan saja, karena dia mengikuti putusan MPH.
“Menkumham itu hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.
“Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolud Mahkamah Partai,” katanya.
sumber: beritasatu.com