TOTABUAN.CO – Jumlah total teguran dalam Operasi Simpatik Jaya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya yang dilaksanakan dalam waktu satu bulan mencapai 55.000 kasus. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak pengendara yang belum mematuhi peraturan yang berlaku.
Meski telah dilaksanakan pada 21 April lalu, namun penindakan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar aturan terus berjalan. Karena perihal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi jika melanggar berupa denda, yang disesuaikan dengan kasus yang dilakukan. Biaya denda mulai dari Rp 250.000 hingga 1 juta. Berikut daftar sanksi beserta denda yang harus dibayarkan.
1. Tidak punya SIM. Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Tidak pasang Tanda Nomor Kendaraan. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (sepeda motor) seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Tidak memenuhi persyaratan teknis (mobil) seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
9. Tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Tidak pakai helm selama mengendarai atau menumpang sepeda motor. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).
13. Mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
sumber: kompas.com