• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 1 Tahun Penjara, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta

Redaksi by Redaksi
27 April 2015
in Nasional
0
Divonis 1 Tahun Penjara, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Usai dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, nenek Asyani terus mencari keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Asyani mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 26 April kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (27/4/2015), kedatangan nenek Asyani untuk meminta bantuan hukum terkait vonis pidana yang dijatuhkan hakim atas kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani.

Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono mengatakan, selain ke LBH pihaknya juga berniat melaporkan Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedi Arcana ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami melihat bahwa putusan Majelis Hakim ini tidak benar. Ada kejanggalan. Sehingga kami akan melakukan 2 langkah, yakni yang pertama kami sudah melakukan banding. kemudian kedua, kami akan melaporkan sikap Majelis Hakim ini ke KY,” ujar Supriyono.

Selama proses persidangan hingga pembacaan vonis, Rabu 22 April pekan lalu, nenek Asyani bersikukuh, pohon yang ditebangnya berasal dari kebunnya sendiri. Bukan kebun milik Perhutani seperti yang dituduhkan. Karenanya ia menolak menerima vonis hakim.

LBH Jakarta menyangsikan putusan yang diambil Majelis Hakim PN Situbondo terhadap nenek Asyani. Lebih jauh, LBH menilai nenek Asyani merupakan tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya justru saat ini masih bebas.

Majelis Hakim PN Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana sebelumnya menjatuhkan vonis kurungan kepada nenek Asyani dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Reaksi Louis van Gaal Usai United Dipecundangi Everton

Next Post

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Next Post
Van Gaal: Jelang “Derby”, Kepercayaan Diri MU Kini Jauh Lebih Baik

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat
Kotamobagu

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

by Redaksi
19 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

19 November 2025
Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

19 November 2025
Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

19 November 2025
Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.