• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 1 Tahun Penjara, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta

Redaksi by Redaksi
27 April 2015
in Nasional
0
Divonis 1 Tahun Penjara, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Usai dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, nenek Asyani terus mencari keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Asyani mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 26 April kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (27/4/2015), kedatangan nenek Asyani untuk meminta bantuan hukum terkait vonis pidana yang dijatuhkan hakim atas kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani.

Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono mengatakan, selain ke LBH pihaknya juga berniat melaporkan Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedi Arcana ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami melihat bahwa putusan Majelis Hakim ini tidak benar. Ada kejanggalan. Sehingga kami akan melakukan 2 langkah, yakni yang pertama kami sudah melakukan banding. kemudian kedua, kami akan melaporkan sikap Majelis Hakim ini ke KY,” ujar Supriyono.

Selama proses persidangan hingga pembacaan vonis, Rabu 22 April pekan lalu, nenek Asyani bersikukuh, pohon yang ditebangnya berasal dari kebunnya sendiri. Bukan kebun milik Perhutani seperti yang dituduhkan. Karenanya ia menolak menerima vonis hakim.

LBH Jakarta menyangsikan putusan yang diambil Majelis Hakim PN Situbondo terhadap nenek Asyani. Lebih jauh, LBH menilai nenek Asyani merupakan tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya justru saat ini masih bebas.

Majelis Hakim PN Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana sebelumnya menjatuhkan vonis kurungan kepada nenek Asyani dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Reaksi Louis van Gaal Usai United Dipecundangi Everton

Next Post

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Next Post
Van Gaal: Jelang “Derby”, Kepercayaan Diri MU Kini Jauh Lebih Baik

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Kejar Kerjasama dengan PT Lion Air
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Kejar Kerjasama dengan PT Lion Air

by Redaksi
6 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi terus melakukan upaya kerjasama dengan PT Lion Air untuk membuka rute...

Read moreDetails
Yusra – Dony Minta Jajarannya Pertajam Program Pengentasan Kemiskinan

Yusra – Dony Minta Jajarannya Pertajam Program Pengentasan Kemiskinan

6 Agustus 2025
Ini Tanggapan Kepala BPN Bolmong Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Negara

Ini Tanggapan Kepala BPN Bolmong Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Negara

6 Agustus 2025
Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

5 Agustus 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

5 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.