TOTABUAN.CO – Hampir seluruh fraksi di DPRD DKI telah menentukan sikap atas hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya tinggal Fraksi Partai Hanura saja yang belum menentukan sikapnya.
Ketua Fraksi Partai Hanura Muhammad Sangaji mengatakan, fraksinya harus melakukan rapat terlebih dahulu dengan seluruh perangkat partai dari dewan pimpinan cabang hingga pusat. Namun, rapat tersebut belum kunjung terlaksana.
“Fraksi Hanura punya aturan yang berbeda, memutuskan sebuah perkara besar itu harus melakukan rapat dengan pimpinan daerah, melibatkan dewan pimpinan cabang, setelah itu dibawa ke dewan pimpinan pusat. Kemudian dewan pimpinan pusat akan memberikan arahan,” ujar Ongen, sapaan Sangaji, ketika dihubungi, Kamis 16/4/2015).
Ongen mengaku sedang menunggu rapat tersebut. Sebagai ketua fraksi, dia tetap tidak bisa menentukan sendiri sikap fraksinya. Hal tersebut bukan wewenangnya. Meskipun, secara kebetulan Ongen merupakan ketua tim hak angket yang menjadi landasan awal terbentuknya HMP ini.
Proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Fraksi yang telah memberikan dukunganny terhadap HMP, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Golkar. Sementara, fraksi yang menolak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN.
Tanda tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi syarat yaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD, dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.
sumber: kompas.com