• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Hadiah Pesta Pernikahan Putra Jokowi Perlu Dilaporkan ke KPK

Redaksi by Redaksi
16 April 2015
in Nasional
0
Hadiah Pesta Pernikahan Putra Jokowi Perlu Dilaporkan ke KPK
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Seorang pejabat yang menggelar pesta pasti akan mengantongi banyak hadiah mewah. Pemberian hadiah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi. Banjir hadiah juga akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat hajatan besar pernikahan putra sulungnya.

Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha mengatakan, pemberian hadiah yang nantinya akan diterima Jokowi dari tamu undangan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa tersisa sepeser pun.

“Ketentuan KPK masih berlaku, di mana hadiah atau pemberian ini harus dicek atau dilaporkan ke KPK. Seperti yang pernah dilakukan Sultan Hamengkubuwono X saat acara pernikahan putrinya,” ucap dia, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Lebih jauh Miftah menambahkan, sebagai orang penting di Republik ini, Jokowi akan menerima kehadiran banyak tamu undangan. “Tapi terserah Pak Jokowi mau menolak hadiah mewah atau tidak. Sebenarnya enggak perlu dipersoalkan,” pinta Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Dia meyakini Presiden Jokowi akan merogoh kocek sendiri dalam menggelar pesta pernikahan Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda. Pasalnya, Jokowi dan keluarga akan memakai jasa wedding organizer sampai katering milik sendiri.

“Saya rasa enggak akan menghambur-hamburkan uang. Dan pasti menggunakan uang pribadinya, karena Jokowi harus memberi teladan saat dirinya menggaungkan penghematan anggaran,” ucap Miftah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan cara sebagai berikut :

1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat:

– Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
– Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
– Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
– Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan Nilai gratifikasi yang diterima

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi:

1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut

3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma

4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan

5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat

6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan

7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja

8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

“Kemenangan atas PSG karena Pemain Barcelona Main Bagus”

Next Post

Suarez: Barca Belum Lolos, Masih Ada Leg Kedua

Next Post
Suarez: Barca Belum Lolos, Masih Ada Leg Kedua

Suarez: Barca Belum Lolos, Masih Ada Leg Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.