TOTABUAN.CO – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak membantah unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diundang dalam gelar perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Polri akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (14/4/2015).
“Ah, enggak bener itu, KPK diundang kok,” ujar Victor kepadaKompas.com, Selasa pagi.
Menurut Victor, undangan resmi sudah dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk KPK pada Senin (13/4/2015) siang kemarin. Victor mengatakan, undangan ditujukan untuk dua perwakilan Pimpinan KPK yaitu Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.
“Surat undangan ke KPK, kami tujukan ke dua orang itu. Tapi kami menyerahkan suratnya ke institusi dong, masak ke personal, ya enggak etis,” ujar Victor.
Mengenai pernyataan pihak KPK yang menyebut tak ada undangan untuk menghadiri gelar perkara di Polri, menurut Victor, kemungkinan terhambat prosedur surat menyurat di institusi yang harus melalui berbagai tahapan.
“Namanya instansi kan harus ke tata usaha dulu, lalu didisposisikan ke mana, barangkali semalam memang belum sampai. Tapi saya yakin pagi ini sampailah,” ujar Victor.
Selain KPK, Polri juga mengundang Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan sejumlah ahli hukum. Ahli hukum yang diundang antara lain Romly Atmasasmita, Nasrullah, dan Yenti Garnasih.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tidak menerima undangan Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Forum ekspose itu akan dilakukan di Bareskrim Polri, Selasa pukul 15.00 WIB.
“Kami tidak menerima (undangan),” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Dengan demikian, kata Priharsa, pimpinan KPK tidak hadir dalam gelar perkara karena tidak menerima undangan.
sumber: kompas.com