TOTABUAN.CO — Komisi Kepolisian Nasional angkat bicara terkait pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Bareskrim diminta terbuka menangani berkas yang sebelumnya sempat nyangkut di Kejagung itu.
“Harusnya seperti itulah. Harus independen,” kata Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4).
Syafriadi mengaku sempat terkejut terkait pelimpahan berkas tersebut. Namun dia menilai selama Bareskrim menangani perkara tersebut secara transparan tidak perlu diperdebatkan.
“Saya kok tidak melihat ada sesuatu yang mengkhawatirkan. Kalau memang nanti hasil penyelidikan atau penyidikan itu bukti-buktinya tidak kuat kan tinggal dipublish,” ujar dia
Menurut dia, Kompolnas akan ikut memantau Bareskrim dalam menangani perkara tersebut. Menurut Syafriadi pengawalan secara seksama guna membuktikan kinerja Bareskrim dalam menuntaskan perkara tersebut semenjak dilimpahkan Kejagung pada pekan lalu.
“Kita tanpa ada tekanan publik kita tetap mengawasi. Tetapi bukan berarti tekanan publik itu menggiring publik itu menekan penyidik menetapkan salah atau benar,” ungkap purnawirawan bintang satu tersebut.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan secara gamblang. Pengusutan kasus secara gamblang tersebut menyikapi desakan publik yang menilai berkas Komjen Budi bakal ‘tak jelas’ setelah dipegang Polri sejak dilimpahkan dari Kejagung pada pekan lalu.
“Pokoknya kita akan gelar perkara terbuka. Bahkan media nanti diajak,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
sumber : merdeka.com