TOTABUAN.CO, Kotamobagu – Nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilwako Kota Kotamobagu, namun Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelaurga (KK)? Nah jawabannya, Anda bisa memilih meski tanpa undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didaerah Anda tinggal.
Diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat bernomor 186/KPU/III/2013 perihal penjelasan tindak lanjut putusan MK nomor 85/PUU-X/2012. Surat itu ditekan Ketua KPU Husni Kamil tertanggal 27 Maret 2013.
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, KTP dan KK harus dibawa serta saat akan mencoblos agar petugas KPPS melayani. “Kalau tidak ada salah satunya pasti tidak bisa,” ujarnya.
Seperti ditahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotamobagu berjumlah 86,904 pemilih. Terdiri dari 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk didalamnya TPS khusus untuk pemilih yang ada di Rumah Tahanan dan Rumah Sakit.
PELIPUT: Hasdy Fattah