• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

Asal Ada KTP & KK Boleh ‘Pigi Bacoblos’…!

redaksi by redaksi
22 Juni 2013
in Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Asal Ada KTP & KK Boleh ‘Pigi Bacoblos’…!

Dua Mahasiswa Akademi Perawatan Kotamobagu melitas di dekat baliho ajakan KPU didepan kantor Walikota Kotamobagu | totabuan.co

3
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dua Mahasiswa Akademi Perawatan Kotamobagu melitas di dekat baliho ajakan KPU didepan kantor Walikota Kotamobagu |  totabuan.co
Dua Mahasiswa Akademi Perawatan Kotamobagu melitas di dekat baliho ajakan KPU didepan kantor Walikota Kotamobagu | totabuan.co

TOTABUAN.CO, Kotamobagu – Nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilwako Kota Kotamobagu, namun Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelaurga (KK)? Nah jawabannya, Anda bisa memilih meski tanpa undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didaerah Anda tinggal.

Diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat bernomor 186/KPU/III/2013 perihal penjelasan tindak lanjut putusan MK nomor 85/PUU-X/2012. Surat itu ditekan Ketua KPU Husni Kamil tertanggal 27 Maret 2013.

Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, KTP dan KK harus dibawa serta saat akan mencoblos agar petugas KPPS melayani. “Kalau tidak ada salah satunya pasti tidak bisa,” ujarnya.

Seperti ditahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotamobagu berjumlah 86,904 pemilih. Terdiri dari 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk didalamnya TPS khusus untuk pemilih yang ada di Rumah Tahanan dan Rumah Sakit.

 

PELIPUT: Hasdy Fattah

 

CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contak | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.
Tags: beritabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimhusni kamiindonesiainformasijumlah pemilihkabarkartu keluargakartu tanda pendudukkeputusan mahkama konstitusikkkotamobaguKPUKTPmanadomemilihmencoblosNayodo KoerniawanSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

Jalan Saya Tentukan Pilihan di Pilwako Kotamobagu

Next Post

Duta Mangrove Indonesia, Selasa Ronaldo Tiba di Bali

Next Post
Duta Mangrove Indonesia, Selasa Ronaldo Tiba di Bali

Duta Mangrove Indonesia, Selasa Ronaldo Tiba di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.