TOTABUAN.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan tambahan fasilitas uang muka kendaraan pejabat dinilai kebijakan yang tidak berkeadilan. Sebab, saat ini beban masyarakat semakin berat akibat kenaikan harga-harga.
“Mending dibatalkan demi keadilan. Hak pejabat publik memang harus dipenuhi sesuai dalam koridor. Tetapi harus diperhatikan kewajiban apa yang harus ditanggung negara,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, Sabtu (4/4/2015).
Daripada memberikan uang muka, Enny pribadi lebih sepakat jika tunjangan transportasi pejabat saja yang disesuaikan.
Alasannya, untuk pejabat publik eselon I pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas dan operasional, termasuk di dalamnya bensin.
Sedangkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan tunjangan transportasi.
Kendaraan dinas menjadi aset negara yang penggunaannya bisa berganti, yang artinya tidak menjadi kepemilikan pribadi. Sedangkan bagi pejabat ad hoc seperti DPR dan DPD, tunjangan transportasi bisa ditambah jika dirasa tak lagi sesuai, dan bukannya memberikan uang muka untuk kendaraan pribadi.
“Persoalannya uang muka, itu (kendaraan) kan untuk kepemilikan pribadi. Jadi, apakah kepemilikan pribadi itu termasuk kewajiban pemerintah (negara)?” ucap Enny.
Memang kata Enny, dari dulu kebijakan uang muka ini sudah ada. Namun, walaupun begitu, Enny mengatakan kebijakan tersebut belum tepat, lantaran bentuk alokasi haknya.
“Kewajiban pemerintah memfasilitasi para pejabat untuk menunjang fungsinya. Makanya yang dialokasikan adalah kendaraan dinas, dan kalau ad hoc seperti DPR itu bentuknya tunjangan transportasi,” ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.
Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
sumber: kompas.com