TOTABUAN.CO — Revisi Undang-Undang Terorisme akan segera dibahas. Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno memastikan UU tentang Terorisme akan direvisi untuk mencegah perkembangan kelompok radikalisme ISIS.
“Nanti apapun ya, undang-undang yang akan menjaring dan menjerat masalah ISIS ini pasti akan kita minta untuk direvisi sehingga bisa berlaku umum, untuk semua yang sifatnya radikal,” kata Tedjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dalam revisi tersebut, ia akan menekankan pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang terbukti bergabung dengan kelompok radikal. Sebab, kebijakan itu belum diterapkan dalam UU Terorisme saat ini.
“Itu nanti pasti bagaimana masalah kewarganegaraannya. Bagaimana mengenai paspor, nanti itu akan kita cantumkan,” tuturnya.
Tedjo optimis revisi UU Terorisme akan dilakukan karena DPR telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. “Bisa segera, karena kan DPR sudah mengatakan akan siap membantu,” tukasnya.
sumber : metrotvnews.com