TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo sempat bertanya mengapa terpidana hukuman mati duo Bali Nine tidak segera dieksekusi. Pertanyaan Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dituturkan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno.
“Ya ada pertanyaan itu kenapa tidak segera dilaksanakan (eksekusi),” ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).
Tedjo mengatakan saat itu Jaksa Agung Prasetyo menjawab jika masih ada terpidana yang masih belum selesai proses hukumnya. Yakni ada beberapa terpidana mati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Lalu jaksa agung mengatakan masih ada yang harus diselesaikan secara hukumnya. Jadi kita harus hati-hati jangan sampai di kemudian hari jadi masalah,” ujarnya.
Atas hal itu, kata Tedjo, menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum berjalan saja. kita ikuti saja,” ujar Tedjo.
sumber : merdeka.com