TOTABUAN.CO – Florence Saulina Sihombing, mahasiswi pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjadi terdakwa penghinaan terhadap Kota Daerah Istimewa Yogyakarta lewat status dalam akun miliknya di jejaring sosial Path, hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (31/3).
Florence tiba ke pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi ayahnya. Seperti biasa, Florence tetap menolak memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani sidang.
“Jangan ya, jangan di foto,” kata Florence saat tiba di PN Yogyakarta.
Sementara itu, pengacara Lembaga Swadaya Masyarakat Jatisura melaporkan Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro SH., menilai selama ini Florence mengingkari perjanjian dibuat bersama. Menurut dia, permintaan maaf dinyatakan Florence menjadi tidak berarti ketika dia menyangkal semua perbuatannya di depan persidangan.
“Menurut kami dia sudah mengingkari perjanjian. Sudah minta maaf namun di persidangan justru dia menyangkal dan terkesan mempersulit persidangan,” kata Erry.
Erry juga menilai tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan kurungan buat Florence tidak sesuai.
“Kalau melihat konteks seperti ini, kita pengennya masuk,” tandas Erry.
Erry menambahkan, sejauh ini mereka juga tidak pernah dihubungi oleh pihak Florence atau pun pengacaranya. Padahal mereka sudah menyatakan bersedia jika diminta memberikan kesaksian meringankan.
“Sama sekali tidak ada komunikasi. Saya pantau di media, UGM juga maju mundur,” ucap Erry.
sumber: merdeka.com