TOTABUAN.CO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas surat penjelasan Presiden Joko Widodo terkait tidak dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan dan pengajuan nama Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Rapat sempat tertunda meski DPR sudah menerima surat penjelasan tersebut, Jumat 27 Maret lalu.
“Jumat kemarin akan adakan rapat pimpinan, tetapi tidak dapat berjalan karena kendalanya pimpinan DPR melayat rumah duka Lee Kwan Yeuw. Namun, rapatnya harus dilaksanakan secepatnya, dan rencananya akan dilaksanakan hari Selasa ini”, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ketika dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (31/3/2015)
Proses pembahasan surat penjelasan Presiden Jokowi ini tak bisa dilaksanakan terburu-buru. Diterima atau tidaknya penjelasan Jokowi harus melalui prosedur yang berlaku di Parlemen.
“Prosesnya harus melalui rapat pimpinan terlebih dahulu, kemudian Badan Musyawarah dulu, setelah itu baru bisa diputuskan,” terang Agus.
Surat penjelasan Presiden Jokowi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR.
sumber: metrotvnews.com