TOTABUAN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp 20,77 triliun. Pencairan tahap I akan dilakukan pada April 2015.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Jumat (27/3/2015). “Tahap I, dana desa akan dicairkan pada minggu kedua April ini,” tutur dia.
Provinsi yang akan menerima dana desa terbanyak, antara lain, Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 2,23 triliun, Jawa Timur (Jatim) Rp 2,21 triliun, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 1,59 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp 1,46 triliun.
Sementara lima Provinsi penerima dana desa terkecil, yakni Provinsi Kepulauan Riau Rp 79,19 miliar, Bangka Belitung (Babel) Rp 91,93 triliun, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 128,07 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 129,87 miliar serta Rp 162,02 miliar ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Boediarso menjelaskan, teknis pencairan dana desa. Katanya, dana desa akan langsung di transfer dengan menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah, yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh Kemenkeu, khususnya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dana desa langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada pemerintah Kabupaten/Kota. “Jadi pencairan dan penganggaran dana desa tidak melalui kementerian teknis,” terang Boediarso.
Proses berikutnya, sambung dia, pencairan dana desa ke Kabupaten/Kota pada tahap I tersebut, minimal ada 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Kabupaten/Kota, yaitu:
(1) Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran dana desa yang berasal dari APBN;
(2) Peraturan Kepala Daerah, berupa Peraturan Bupati/Walikota tentang Rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
“Jika Kabupaten/Kota belum memenuhi kedua persyaratan tersebut, maka pencairan dana desa untuk Kabupaten/Kota itu akan ditunda sampai mereka menyampaikan Perda APBD dan Perkada Rincian Dana Desa untuk setiap desa se-wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan,” papar Boediarso.
Selanjutnya, tambah dia, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana desa di RKUD, harus ditransfer ke Rekening Desa.
Untuk pencairan dana desa dari RKUD ke Rekening Desa tersebut oleh Pemda (Kabupaten/Kota), desa harus menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Bupati/Walikota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.
sumber: liputan6.com