TOTABUAN.CO – Kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono melaporkan dua orang dari kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015). Kedua orang tersebut adalah Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Laporan diwakili oleh Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI versi Munas Jakarta, Agus Gumiwang dan Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian. Beberapa loyalis Agung juga turut mendampingi pelaporan tersebut.
“Yang akan kita laporkan ada dua hal. Yang pertama, penguasaan sekretariat Fraksi Partai Golkar di gedung DPR RI yang dilakukan oleh Ade Komarudin dan kawan-kawan,” ujar Lawrence sebelum membuat laporan, Jumat sore.
Kedua, pihaknya melaporkan perobekan surat DPP Partai Golkar kubu Agung oleh Bambang Soesatyo, beberapa waktu lalu. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang resmi dan diakui pemerintah adalah kepengurusan partai versi Agung Laksono.
Lawrence mengatakan, Ade dan Bambang dilaporkan melanggar Pasal 406 KUHP. Adapun, pasal tersebut berbunyi:
“Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Ayat (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
“Kita meminta aparat kepolisian secepatnya mengambil langkah atas laporan kami ini,” ujar Lawrence.
sumber: kompas.com