TOTABUAN.CO — Jauh sebelum Mabes Polri mengesahkan aturan polisi wanita (Polwan) muslimah berjilbab, Aceh sudah lama menerapkannya. Hal ini mengingat Aceh menerapkan syariat Islam, mengharuskan setiap Polwan di Aceh mengikuti kearifan lokal yang berlaku.
Setelah keluarnya aturan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015 sejak tanggal 25 Maret 2015 mengatur tentang seragam polwan berhijab. Aturan ini disambut suka cita oleh polwan muslimah di Aceh maupun di Tanah Air.
Salah satunya polwan dari Aceh yang tergabung dalam pasukan Wanteror Brimob Polda Aceh, Bripda Nina Oktaviana yang sejak awal sudah menggunakan jilbab. Baik sedang latihan, berdinas hingga sedang mengikuti pendidikan di Watukesek, Surabaya, tetap tidak melepaskan hijabnya.
Bagi Bripda Nina Oktaviana menggunakan jilbab, tidak pernah mengganggu aktivitasnya sebagai pasukan anti teror di Brimob Polda Aceh. Justru dia mengaku tetap bisa menjalankan aktivitas meskipun pasukan ini tergolong berat dan satu-satunya perempuan tergabung dalam pasukan ini di Aceh.
“Alhamdulillah sangat bersyukur, karena Polwan muslimah ingin menggunakan jilbab sudah bisa menggunakannya,” kata Bripda Nina dalam pesan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (27/3).
Menurutnya, ini merupakan sebuah terobosan positif yang patut disyukuri dan langkah maju agar setiap Polwan di seluruh Indonesia bisa menggunakan jilbab. Sehingga semua wanita muslim sudah bisa berkarir dan bergabung menjadi Polwan.
“Iya benar, ini terobosan positif agar semua wanita muslimah bisa berkarir menjadi Polwan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Bripda Nina tidak menyarankan semua muslimah di Indonesia untuk berkarir menjadi polwan. Akan tetapi, setidaknya kata Bripda Nina, polwan saat ini sudah bisa menggunakan jilbab yang dulunya di luar Aceh belum memiliki aturan yang jelas.
“Tidak menyarankan, tetapi mungkin dulu banyak wanita ingin jadi polwan tetap bisa memakai jilbab, dan sekarang sudah bisa,” tutupnya.
sumber : merdeka.com