TOTABUAN.CO — Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, mengatakan keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia. Sebab pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan yang resmi dapat dilakukan atas dasar perintah atasan.
“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,” ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
Warga yang bingung dengan adanya razia kendaraan bisa menanyakan mengenai surat perintah pengadaan operasi. Sebab pihak berwenang tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari masyarakat.
“Tanyakan aja ‘ini operasi atau apa pak?’ Tidak ada rahasia,” tegasnya.
Namun, Bambang menambahkan, seseorang polisi tetap harus bertindak saat mengetahui adanya pelanggaran. Hal ini tidak perlu membutuhkan surat perintah.
“Kalau polisi bekerja dan menemukan kekeliruan itu dilakukan penindakan. Wajib menindak kalau tidak malah keliru,” tutupnya.
Sedangkan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menambahkan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan razia sehingga semua operasi kendaraan yang dilakukan adalah resmi.
“Semua razia yang dilakukan oleh petugas Kepolisian RI resmi,” katanya melalui pesan singkat.
sumber : merdeka.com