• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Amankan Ribuan Kayu di Luwu Timur

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Polisi Amankan Ribuan Kayu di Luwu Timur
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Sebanyak 1.938 batang kayu dari Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan jenis rimba campuran itu diduga hanya mengantungi surat-surat palsu.

Hingga hari ini kayu-kayu tersebut kini masih berada di sungai yang ada di Desa Timampu dalam pengawasan ketat jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 17 Maret.

“Hingga saat ini baru ada satu saksi yang diperiksa yakni bernama Risal Susan alias Tio,” kata Kombes Polisi Endi Sutendi.

Adapun kronologi penangkapannya, jelas Endi, ribuan batang kayu olahan tersebut masing-masing 912 batang kayu olahan jenis kayu indah (kumea) dan 1.026 batang kayu olahan jenis rimba campuran itu tengah dialirkan di sungai yang ada di Desa Timampu.

Setelah mendapat laporan, Polda Sulsel langsung mengirim tim. Sebelumnya jajaran Polres Luwu Timur dan Polsek setempat telah mengeksekusi kasus ini di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kayu yang palsu sebgaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b subsider Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebenarnya, lanjut Endi, Risal Susan alias Tio, saksi yang diperiksa itu sekaligus terlapor, masih bertahan akan menunjukkan semua surat-suratnya untuk membuktikan bahwa dokumen yang dikantonginya bukan palsu.

“Hingga saat ini penyidik sementara kumpulkan bukti-bukti termasuk akan mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Endi Sutendi seraya menambahkan hingga saat ini belum ada rencana dalam waktu dekat akan mengirim barang bukti kayu-kayu tersebut ke markas Polda Sulsel di Makassar.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Senin, DPR-Menkumham Bahas Wacana Remisi Koruptor

Next Post

Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Next Post
Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Ciptakan SDM Berkualitas, Dongkrak Konsumsi Ikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

by Redaksi
29 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun PT KIMONG di Desa...

Read moreDetails
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.